Jambi, — Dunia perbankan regional diguncang oleh skandal pembobolan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar yang terjadi di Bank Jambi. Seorang mantan pegawai bank berinisial R (26), yang pernah menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Kerinci, diduga menjadi dalang utama dari kasus ini.
Modus yang dilakukan pelaku cukup canggih. Ia memanfaatkan akses internalnya untuk memalsukan dokumen kredit dan mencairkan dana pinjaman fiktif, tanpa sepengetahuan nasabah. Salah satu korban mengaku hanya mengajukan pinjaman Rp 50 juta, namun yang tercatat dan dicairkan oleh bank adalah Rp 96 juta. Selisih dana kemudian diduga diselewengkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara daring.
Menurut pihak berwenang, praktik pembobolan ini berlangsung dari September 2023 hingga 2024, dan melibatkan setidaknya 27 rekening nasabah. Kepolisian menyebutkan bahwa sebagian dana yang berhasil ditelusuri telah digunakan pelaku untuk bermain judi online, memperparah kerugian yang dialami para nasabah.
Pihak Bank Jambi menyatakan telah mulai memulihkan kerugian dengan mengembalikan Rp 5,43 miliar kepada nasabah. Dana ini berasal dari kas internal bank serta hasil penyitaan aset dan rekening milik tersangka. Namun masih terdapat sisa dana yang belum dipulihkan secara penuh.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Jambi wajib mengembalikan seluruh dana nasabah yang hilang akibat kasus tersebut. OJK juga meminta agar bank memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
> “Bank wajib bertanggung jawab atas kelalaian sistem dan pengawasan internalnya. Dana nasabah harus dikembalikan sepenuhnya,” ujar perwakilan OJK Wilayah Jambi.
Selain proses hukum yang terus berjalan terhadap pelaku, Bank Jambi juga melakukan investigasi internal untuk mengetahui titik lemah dalam sistem operasional mereka. Direksi menyatakan komitmennya untuk memperbaiki prosedur kerja, memperketat akses data keuangan, dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pegawai.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa 27 orang saksi terkait perkara ini, termasuk beberapa pejabat internal bank dan para korban. Pelaku sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Skandal ini menjadi pengingat keras bagi industri perbankan bahwa pengawasan internal yang longgar bisa berujung pada kerugian besar dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.