KPK Periksa Suliyanti, Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap “Ketok Palu” RAPBD

by -263 views
Logo KPK

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Pada Rabu (12/6/2025), KPK memeriksa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, yang juga dikenal sebagai istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap skandal suap berjuluk “uang ketok palu”, yang menyeret puluhan pejabat di lingkungan legislatif dan eksekutif Provinsi Jambi.

> “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suliyanti sebagai tersangka dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi,” ujar Budi prasetyo juru bicara KPK saat dikonfirmasi wartawan.

Sudah 52 Tersangka, Termasuk Zumi Zola

Kasus ini pertama kali terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2017. Sejak saat itu, penyidik mengungkap pola suap yang melibatkan aliran dana kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan RAPBD.

KPK mencatat total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, para pimpinan DPRD, serta sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Modusnya, uang dengan jumlah total sekitar Rp2,3 miliar dibagikan kepada anggota dewan agar menyetujui rancangan anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Pemeriksaan Terus Berlanjut

Selain Suliyanti, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah Effendi Hatta, eks anggota DPRD dan mantan narapidana dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengurai aliran dana suap yang terjadi secara sistematis selama proses pengesahan anggaran.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

> “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Budi prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *