Muaro jambi – Rina Marlina, salah satu pelapor dalam kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) di Puskesmas Kebun IX, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan terus berjalan. Rina tak goyah meski mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari, membantah seluruh tudingan tersebut.
“Biarkan saja dia membantah. Toh kasus ini kan naik. Terakhir saya dikasih SP2HP ke-8 tanggal 24 Maret, nah kemarin sudah gelar perkara di Polda,” ujar Rina Marlina kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurut Rina, keberlanjutan penyelidikan aparat kepolisian menjadi bukti bahwa laporannya tidak asal-asalan. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya proses sempat tersendat karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, yang baru keluar setelah lebih dari setahun.
“Setelah hasil audit keluar, penyidik Polres langsung melanjutkan proses sampai sekarang. Memang lambat, tapi tetap berjalan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Rina menyebutkan bahwa dirinya bersama sejumlah pegawai lain telah memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan ahli dari Kementerian Kesehatan juga sudah dimintai keterangan. Ia yakin, dengan bukti dan saksi yang ada, kebenaran akan terungkap.
Rina mengklaim, dugaan pungli menyasar dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana operasional Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dari total 55 pegawai, disebutkan tiap orang dipotong Rp 60 ribu per bulan untuk dana TPP—yang jika diakumulasi mencapai Rp 3,3 juta per bulan. Sedangkan pemotongan dana BOK disebut mencapai 35 persen.
“Saya ada bukti transferannya. SPJ-nya, SPPD lengkap. Yang saya laporkan itu semua sudah diproses,” ujarnya.
Yang menarik, Rina menyebut bahwa surat kesepakatan pemotongan dana—yang disebut-sebut sebagai dasar legalitas pemotongan—baru dibuat pada pertengahan 2024. Itu pun, menurutnya, dibuat setelah kasus ini mulai diusut dan para pegawai diduga dipaksa menandatanganinya.
Di sisi lain, Dewi Lestari disebut telah melaporkan balik Rina atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun Rina menganggap hal itu sebagai bentuk perlawanan yang wajar, dan tak terlalu ambil pusing karena hingga kini laporan tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kalau laporan saya tidak benar, tidak mungkin kasus ini naik terus. Itu aja intinya,” tegasnya.
Diduga Ada Intervensi Pejabat Dinkes
Rina juga menyentil adanya dugaan intervensi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Meski tidak merinci bentuk intervensinya, ia menyiratkan bahwa ada upaya “damai” yang pernah ditawarkan.
“Pasti ada (intervensi). Dia kan dinonjobkan gara-gara masalah ini. Cuma dia (Dewi Lestari) satu-satunya kapus yang diganti,” sebut Rina.
Menutup keterangannya, Rina menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi segala konsekuensi atas laporan yang ia buat. Harapannya hanya satu: keadilan bisa ditegakkan, dan kasus ini segera sampai ke meja hijau.
“Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.