Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf Usai Ketahuan Simpan Uang dan Emas Hampir Rp 1 Triliun
Jakarta, 10 Juni 2025 – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, serta masyarakat Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Zarof yang telah mengabdi selama 33 tahun itu kini menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan yang ditemukan tertimbun di kediamannya. Dalam total aset sitaan, Kejaksaan Agung memperkirakan nilai seluruhnya hampir mencapai Rp 1 triliun.
“Saya Menyesal, Ini Bukan Akhir yang Saya Harapkan”
Di hadapan majelis hakim, Zarof mengatakan bahwa kasus ini terjadi karena kelalaiannya, bukan niat jahat. Ia mengungkapkan penyesalan mendalam karena tidak bisa menikmati masa pensiun bersama keluarga.
> “Saya sangat menyesal atas kelalaian saya hingga akhirnya harus berada di sini. Ini bukan akhir yang saya harapkan setelah 33 tahun mengabdi,” ujar Zarof dengan suara bergetar.