HEBOH! Oknum Kades Kota Karang Chat Tidak Senonoh Istri Warga, Kena Sanksi Sidang Adat : Ritual Cuci Kampung dan 2 Ekor Kambing

by -34 views
Oplus_131072

SENGETI,  – Kepala Desa (Kades) Kota Karang berinisial AG, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh seorang wanita yang merupakan warganya sendiri atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan singkat (chat) WhatsApp pada Rabu (14/05/2025).

Menyusul laporan tersebut, sebuah Sidang Adat digelar di Kantor Camat Kumpeh Ulu oleh para pemuka adat Desa Kota Karang. Sidang yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh pemuka agama, perwakilan Babinsa dan Babinkamtibmas, serta anggota Polres Muaro Jambi.

Dalam sidang adat tersebut, Oknum Kades AG mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

Potensi Jeratan Hukum Pidana dan UU ITE

Kendati demikian, perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan jika tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketidaknyamanan atau keresahan bagi korban.

Selain itu, jika isi pesan-pesan tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, oknum Kades AG juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Reaksi Masyarakat dan Kemungkinan Tindakan Administratif

Beredar kabar di tengah masyarakat Desa Kota Karang bahwa hasil keputusan sidang adat ini tidak diterima sepenuhnya. Muncul rumor bahwa masyarakat berencana melakukan aksi pengumpulan 1000 tanda tangan sebagai bentuk petisi kepada Bupati Muaro Jambi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memberhentikan oknum Kades AG secara tidak hormat.

Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menjadi alasan pemberhentian tidak dengan hormat jika melanggar norma kesusilaan dan hukum.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.