Kemnaker Larang Syarat “Berpenampilan Menarik” dalam Lowongan Kerja

by -38 views

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk penggunaan syarat “berpenampilan menarik” dalam lowongan kerja, khususnya di sektor padat karya.  SE ini berlaku untuk seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  .

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa syarat seperti “good looking”, batasan usia, dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak diperbolehkan, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan  .

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa SE ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan menteri (Permenaker) atau bahkan memasukkan ketentuan antidiskriminasi ini ke dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan yang lebih efektif  .

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem rekrutmen yang lebih inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *