Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 239 SPBU Nakal hingga April 2025

by -163 views

Jakarta – PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi kepada 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga April 2025. Sanksi diberikan lantaran sejumlah SPBU terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di bawah standar kualitas serta melakukan pelanggaran terhadap pedoman operasional yang ditetapkan perusahaan.

Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (22/5), menyatakan bahwa skorsing operasional menjadi bentuk sanksi yang umum diberikan. “Kami berikan skorsing satu hingga dua minggu bagi SPBU yang menjual BBM tidak sesuai standar atau melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan kami,” jelas Wiko.

Wiko menegaskan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan internal demi menjaga mutu BBM yang disalurkan ke masyarakat. Penertiban terhadap mitra SPBU dilakukan secara konsisten untuk memastikan pelayanan yang aman dan berkualitas.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Graha Pertamina (27/3), Wiko juga mengingatkan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak hanya akan disanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin operasional.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, kami akan tindak tegas, mulai dari suspend, pemutusan kerja sama, hingga proses hukum. Kami tidak segan mencabut izin usaha SPBU yang terbukti curang,” tegasnya.

Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas layanan distribusi BBM di seluruh Indonesia dan tidak mentoleransi praktik nakal dari pihak manapun.