Polisi Sita Karcis hingga Sajam dari Anggota GRIB Jaya yang Duduki Lahan BMKG

by -507 views
Posko GRIB Jaya di lahan BMKG sebelum dirobohkan. Polisi menyita karcis hingga sajam dari anggota GRIB yang menguasai lahan

Jakarta — Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kelompok yang diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Barang-barang yang diamankan di antaranya berupa karcis parkir, rekapan, atribut organisasi masyarakat (ormas), hingga senjata tajam.

“Beberapa barang bukti yang kami amankan antara lain karcis parkir dan rekapan dari ormas GRIB Jaya, sejumlah atribut ormas, senjata tajam, serta bendera organisasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Minggu (25/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 17 orang. Dari jumlah itu, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 lainnya adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

“Satu dari 11 anggota ormas yang kami amankan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat,” tambah Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan ilegal terhadap aset negara yang mereka kelola. Lahan tersebut memiliki luas 127.780 meter persegi dan tercatat atas nama negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, klaim sepihak dari pihak-pihak yang mengaku ahli waris telah menghambat proses pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak 2023.

“Lahan tersebut secara sah milik negara dan dikelola oleh BMKG. Sertifikatnya sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Ini soal penegakan hukum atas aset negara,” tegas Taufan.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut di bawah penanganan Polda Metro Jaya.