Muaro Jambi – Warga Desa Niaso, Maro Sebo, dikejutkan oleh aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik PT. Pinang xxxxx. Perusahaan yang mengantongi izin sebagai pengolah hasil bumi ini, diduga telah beralih fungsi menjadi markas penyimpanan rokok ilegal dan minuman keras!
Lebih menghebohkan, ditemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak bisa berbahasa Indonesia, tapi konon mengantongi KTP Jawa! Kepala Desa Niaso, Sarkoni, membenarkan kabar tersebut:
“Kami sudah laporkan ke imigrasi, tapi belum ada tindak lanjut. Mereka enggak bisa bahasa Indonesia, tapi katanya punya KTP dari Jawa. Aneh kan?”
Cece, Surat Izin Miras, dan Jawaban Misterius
Seorang wanita yang dipanggil Cece, mewakili perusahaan, sempat datang ke kantor desa untuk mengurus izin usaha penjualan minuman keras. Namun saat ditanya soal kadar alkohol, jawabannya mencurigakan:
“Dia bilang cuma disuruh bos, tapi enggak bisa jelaskan soal kadar alkoholnya. Ya kami pending izinnya,” tegas Kades Sarkoni.
Aktivitas Mencurigakan di Malam Hari
Warga sekitar mencium kejanggalan sejak lama. Sejak 2023, tidak ada lagi warga lokal bekerja di gudang tersebut, digantikan oleh orang-orang luar. Aktivitas mencolok justru terjadi saat malam:
“Mobil box dan truk sering keluar masuk malam-malam. Siangnya sepi. Kami enggak tahu mereka bawa apa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Gudang Tertutup, Ruko Kosong, Tapi Hidup di Malam Hari
Tak ada papan nama perusahaan. Gudang selalu tertutup rapat. Di belakangnya, ada dua bangunan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman keras.
Ada pula ruko tiga pintu yang tampak kosong, tapi menyimpan aktivitas mencurigakan.
Warga Bertanya: Di Mana Bea Cukai? Di Mana Polisi?
Dugaan kuat, pengalihan fungsi gudang ini adalah kedok untuk menghindari pajak dan regulasi rokok serta miras. Warga mulai hilang kesabaran:
“Kalau rakyat kecil salah, cepat ditindak. Ini jelas-jelas mencurigakan, tapi aparat seolah tutup mata. Ada apa?”
Publik Menunggu Jawaban. Apakah Ini Sindikat Besar yang Dilindungi? Atau Hanya Akal-Akalan Bisnis Kotor?
Muaro Jambi butuh penegakan hukum yang adil, bukan pembiaran!.