114 Desa di Tanjab Barat Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih : 100 Persen Selesai

by -68 views

KUALA TUNGKAL – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah Rampung 100 Persen.

Koordinator Pendamping Desa Kabupaten, Gustaf Wiranata. AS mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 114 Desa sudah terbentuk, artinya sudah 100 Persen.

” Alhamdulillah, Per 29 Mei lalu dari 114 desa di kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah terbentuk semua Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Seperti Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Gustaf, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Pendirian bahwa pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan melalui kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

” Melalui Forum Musyawarah Desa Khusus, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih, memilih nama dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan kedepan,” jelasnya.

Koordinator Pendamping Desa Kabupaten ini juga menyampaikan bahwa seluruh Tenaga Pendamping Desa telah berjibaku selama 15 hari terakhir demi mewujudkan terbentuknya koperasi desa di seluruh wilayah Tanjung Jabung Barat.

“Lima belas hari terakhir ini kita di lapangan berjibaku siang malam agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk di 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ” ujar Gustaf.

Selanjutnya, Kata Gustaf Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengatur tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bahwa Pendamping Desa wajib mengawal semua Proses Pendirian dan pembentukan.

“Jajaran pendamping desa akan bekerja semaksimal mungkin untuk wujudkan mimpi Presiden Prabowo, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kita kawal penuh proses ini sejak awal, mulai dari komunikasi di level kabupaten, sosialisasi, fasilitasi pra-Musdesus, fasilitasi Musdesus, fasilitasi rapat pendirian koperasi, hingga nanti terbit badan hukum,” jelasnya.

Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga desa.

“Kami berharap seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” pungkas Gustaf. (*)