Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis DLH: Bisa Kena Sanksi Administratif dan Pidana

by -38 views

Muaro Jambi – Aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam rangka pembangunan Tol Seksi 4 Tempino – Jambi, kini menjadi sorotan publik. Disebutkan bahwa perusahaan PT Hutama Karya (HK) diduga menampung material dari pertambangan ilegal yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Petronesia, anak perusahaan dari HK Group.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, S.P, M.Si, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyatakan, “Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.”

Sanksi Berdasarkan Regulasi

Menurut Evi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha pertambangan tanpa izin usaha berisiko dikenakan denda administratif hingga:

  • Rp1 miliar untuk kegiatan berisiko rendah,
  • Rp3 miliar untuk risiko menengah, dan
  • Rp5 miliar untuk risiko tinggi.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa:

  • Perusahaan tanpa persetujuan lingkungan namun sudah memiliki izin usaha dikenai denda 2,5% dari nilai investasi.
  • Jika perusahaan tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun izin usaha, dendanya meningkat menjadi 5% dari nilai investasi.

Nilai investasi yang dimaksud mencakup modal tetap dan modal kerja.

Potensi Sanksi Pidana dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat ditindak melalui pendekatan multidoor, termasuk:

  • Sanksi administratif berupa denda, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin,
  • Gugatan perdata atas kerusakan dan pencemaran lingkungan, hingga
  • Pidana lingkungan bagi pelaku.

DLH Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk dilakukan klarifikasi dan proses penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh.

Pandangan DLH dan Harapan untuk Tata Kelola Tambang

Evi menyampaikan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak merusak lingkungan dan masyarakat.

Pihaknya juga menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan dan pengelolaan lingkungan.