Polda Jambi: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Itu Ilegal!

by -20 views
Kombes Pol Manang Soebeti

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalanan merupakan tindakan ilegal dan akan ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum penagih utang.

“Debt collector tidak punya hak menarik kendaraan di jalan. Itu tindakan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Manang saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Penarikan hanya sah jika ada penetapan dari pengadilan dan dilakukan oleh juru sita. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan di jalan, apalagi dengan kekerasan atau ancaman,” tambahnya.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Pihak kepolisian menjamin akan memberikan perlindungan dan menindak setiap pelanggaran hukum.

“Jangan takut melapor. Kami akan bertindak tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,” kata Kombes Pol Manang.

Dengan penegasan ini, Polda Jambi berharap masyarakat lebih tenang dan terlindungi dari aksi sewenang-wenang debt collector. Polisi juga berkomitmen merespons setiap laporan dengan cepat demi terciptanya ketertiban dan keadilan di wilayah hukum Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *