Jambi, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dua pelaku diamankan oleh Unit III Subdit IV Tipidter pada Sabtu (24/5) di Kabupaten Merangin.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko. Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial ANR (45) yang membawa dua bungkus plastik berisi ±1,2 kg emas murni di dalam jok sepeda motornya.
Dari hasil interogasi, ANR mengaku diperintah oleh SMR (46), warga Kecamatan Tabir, untuk mengantar emas ke pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat. Polisi kemudian menangkap SMR di lokasi terpisah. Ia mengakui telah mengirim emas ilegal sebanyak 10 kali sejak awal 2025, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X
- ±1,2 kg emas murni dalam dua bungkus plastik
- Uang tunai Rp2.500.000
- 4 unit ponsel berbagai merek
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan seluruh rantai distribusinya,” tegas AKBP Taufik.