Sidang Narkoba Tek Hui: Saksi Sebut Setoran ke Helen dan Aset dari Hasil Jualan

by -560 views
Oplus_0

Jambi – Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/6). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Nova Zulkifli Togubu dari Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Nova menyampaikan bahwa sejak 2014 telah terdeteksi transaksi besar mencurigakan yang diduga terkait narkotika, berdasarkan laporan dari PPATK. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail nilai maupun bentuk transaksi tersebut karena hanya bertugas melengkapi data perkara yang hampir rampung.

“Beli tanah dan mobil saya tidak bisa pastikan pakai uang apa. Itu ranah penyidik,” ujarnya.

Nova juga menyebut adanya penyitaan uang tunai sekitar Rp300 juta dari mobil terdakwa Mafi di kawasan Bandara Sultan Thaha Jambi. Menurutnya, Mafi mengaku uang itu hasil penjualan narkoba dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Helen—yang disebut sebagai pengendali jaringan.

“Tek Hui berperan sebagai distributor, hasil penjualan sebagian disetor ke Helen, sebagian lagi dibelikan aset,” kata Nova.

Namun, kesaksian ini dibantah oleh kedua terdakwa. Mereka membantah pernah berkumpul dengan Helen dan Diding di Mabes Polri serta membantah penyitaan uang tersebut.

“Tangkap di Jambi, dibawa ke Mabes, tapi tidak pernah kumpul. Uang di mobil juga tidak ada,” ujar Tek Hui.

Nova tetap bersikukuh bahwa keterangannya sesuai dengan proses penyelidikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *